Hubungan Standar Praktek Kebidanan Dengan Hukum dan Perundang-undangan
Bidan merupakan suatu profesi yang selalu mempunyai ukuran atau standar profesi.Standar profesi bidan yang terbaru adalah diatur dalam PERMENKES RI No. HK.02.02/MENKES/149/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan.1.Lingkup Praktek KebidananLingkup prakek kebidanan yang digunakan meliputi asuhan mandiri/ otonomi pada anak-anak perem, remaja putri dan wanita desa sebelum, selama kehamilandan selanjutnya. Hal ini berarti bidan membeirkan pengawasan yang diperlukanasuhan sertanasehat bagi wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas.2.Standar Praktek KebidananStandar I : Metode asuhan. Metode asuhan meliputi : pengumpulan data, penentuan diagnosa perencanan pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.Standar II : Pengkajian Pengumpulan data tentang status kesehatan kliendilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.Standar III : Diagnosa KebidananDiagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkananalisis data yang telah dikumpulkan.
Bidan merupakan suatu profesi yang selalu mempunyai ukuran atau standar profesi.Standar profesi bidan yang terbaru adalah diatur dalam PERMENKES RI No. HK.02.02/MENKES/149/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan.1.Lingkup Praktek KebidananLingkup prakek kebidanan yang digunakan meliputi asuhan mandiri/ otonomi pada anak-anak perem, remaja putri dan wanita desa sebelum, selama kehamilandan selanjutnya. Hal ini berarti bidan membeirkan pengawasan yang diperlukanasuhan sertanasehat bagi wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas.2.Standar Praktek KebidananStandar I : Metode asuhan. Metode asuhan meliputi : pengumpulan data, penentuan diagnosa perencanan pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.Standar II : Pengkajian Pengumpulan data tentang status kesehatan kliendilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.Standar III : Diagnosa KebidananDiagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkananalisis data yang telah dikumpulkan.

0 komentar:
Posting Komentar